Garut – Mulai tahun ajaran 2022/2023 para pelajar di SMA/sederajat tidak akan dikotak-kotakan lagi berdasar peminatan IPA, IPS, maupun Bahasa. Hal ini karena adanya kurikulum merdeka belajar yang diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek No. 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. Kurikulum Merdeka ini akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024 dan secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2022/2023.
Menurut BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan, pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Di sini, para pelajar (baik siswa maupun mahasiswa) dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya.
Mensikapi hal tersebut Pesantren Persis Tarogong melalui Tim Perumus Pedoman Pesantren menyusun kurikulum khas Pesantren Persis Tarogong yang mengadopsi kurikulum merdeka. Dalam memperkaya wawasan Tim Perumus beserta Pimpinan Pesantren dan kepala seluruh jenjang pendidikan menggelar workshop kurikulum merdeka pada hari Sabtu (9/4) 2022 di Ruang Rapim Pesantren dengan narasumber utama Dr. Darwis pembicara nasional sekaligus Bidang Tarbiyah PP Persis
Ustadz Heri Mulyadi, S.HI Ketua Tim Perumus Pedoman Pesantren menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan kurikulum memerlukan proses yang panjang termasuk kurikulum merdeka direncanakan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Hal terpenting dalam menentukan kurikukum adalah S-M-A-R-T yaitu spesific, measurable, achiavable, relevan, dan time-bound. Penting untuk menentukan profil pelajar pesantren dan tujuan penyusunan kurikulum
“Mensikapi singkronisasi dengan dapodik dan simpatika bisa disiasati dengan mengikuti sistem yang dibangun pemerintah secara aturan sedangkan pengembangannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kurikulum khas Pesantren”, jelasnya
Dalam struktur kurikulum merdeka ini dibagi dalam dua kegiatan pembelajaran utama yaitu pembelajaran reguler yang merupakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan project penguatan profil pelajar. Jam pelajaran diatur untuk pertahun dan satuan pendidikan bisa mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jam pada jam pelajaran yang ditetapkan.
Selain itu satuan pendidikan bisa menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik atau terintegrasi. Mata pelajaran IPA IPS di kelas X belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang spesifik. Dan di kelas X peserta didik mempelajari pelajaran umum (belum ada mata pelajaran pilihan) karena pemilihan mata pelajaran sesuai minat di kelas XI dan XII.
“Proses penilaian dalam kurikulum merdeka lebih pada penguatan pada asesmen formatif dan penggunaan hasil asesmen usaha merancang pembelajaran sesuai tahap capaian. Kemudian dalam penilaian pun tidak ada pemisahan antara penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan”, tutupnya
#humaspesantrenpersistarogong
Komentar (0)
Warning: Undefined variable $post in /home/u1489582/public_html/wp-content/themes/parallelus-moxie/comments.php on line 10
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u1489582/public_html/wp-content/themes/parallelus-moxie/comments.php on line 10