Persis Tarogong Bentuk Tim Perumus Peraturan Pesantren

Garut – Pesantren Persis Tarogong membentuk Tim Perumus yang ditugaskan untuk merumuskan dan menyusun berbagai regulasi maupun pedoman yang dibutuhkan oleh pesantren. Pengangkatan Tim Perumus ini secara resmi dilakukan pada hari Ahad (25/07) 2021 di Ruang Rapim Pesantren.

H. Mohammad Iqbal Santoso Mudir Am Pesantren Persis Tarogong menyatakan, pembentukan dan pengangkatan Tim Perumus Pesantren ini berdasarkan pada kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Nantinya Tim Perumus ini akan bertugas untuk membuat rumusan ataupun membuat pedoman regulasi yang dibutuhkan oleh pesantren untuk berbagai hal.

“Langkah awal yang harus dilakukan oleh Tim Perumus ini adalah memotret masalah yang ada di semua jenjang pendidikan. Kemudian melakukan inventarisir berbagai aturan yang telah ada di setiap jenjang pendidikan. Juga bisa melakukan study banding kepada lembaga lain untuk mendapatkan rujukan. Dan setiap pedoman yang telah disusun kemudian dimusyawarahkan dalam Rapat Pimpinan Pesantren untuk disahkan”, jelasnya

Anggota Tim Perumus ini, jelas H. Mohammad Iqbal dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan dan anggota Tim Perumus ini tidak rangkap jabatan di jenjang yang sifatnya permanen. Apabila ada anggota yang ditunjuk dalam keadaan menjabat maka jabatan tersebut dinonaktifkan.

“Masa jihad Tim Perumus ini selama satu tahun pelajaran yaitu 2021-2022 dan bertanggungjawab kepada Mudir Am. Selama satu tahun ke depan Tim Perumus ini bertugas untuk membahas dan mempersiapkan rancangan pedoman, regulasi, peraturan dan SOP terkait berbagai hal yang dibutuhkan oleh Pesantren “, jelasnya

Tim Perumus Pesantren Persis Tarogong :
Ketua : Heri Mulyadi, S.HI
Sekretaris 1 : Mardiah, S.Pd
Sekretaris 2 : Sidqy Munjin, M.Hum
Anggota : Iis Komariah, M.Ag
Lia Susanti, M.Pd
Nurhayati, S.Pd

#humaspesantrenpersistarogong

Komentar (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *