Garut – Pesantren Persatuan Islam Tarogong yang merupakan bagian integral dari Jam’iyyah Persis memiliki regulasi tersendiri tentang proses pergantian kepemimpinan di pesantren, dimana regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat.
Berdasarkan pada SK yang telah ditetapkan masa jihad Mudir Mualimin, Tsanawiyah dan Diniyah berakhir pada 3 Oktober 2023. Maka dari itu pergantian dan perubahan kepemimpinan adalah hal yang umum dilakukan dalam sebuah organisasi atau institusi, tidak terkecuali pada institusi pendidikan. Pergantian dan perubahan ini diharapkan menjadi proses yang mengarah pada perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan secara umum, termasuk di dalamnya pendidikan pesantren.
Ustadz Saeful Hayat Ketua Panitia Pemilihan Mudir menjelaskan, pemimpin yang bijaksana adalah mereka yang mempersiapkan pengganti dirinya.Tentu ini sebuah tantangan bagi seorang pemimpin untuk mempersiapkan generasi muda melanjutkan estafeta kepemimpinan sehingga tugas-tugas kepemimpinan akan lebih mudah.
“Pergantian pimpinan di satuan pendidikan selain bagian dari rutinitas pengorganisasian juga ditujukan agar terjadi perubahan, pencapaian target bahkan konsistensi serta kestabilan dalam kinerja dan upaya mewujudkan visi misi pesantren,” ucapnya
Dengan mengacu pada Pedoman Peraturan Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat, maka dalam hal penyusunan Panitia Pemilihan Mudir terdiri dari unsur Pimpinan Cabang Persis Tarogong Kidul, Pimpinan dan Penasehat Pesantren. Kemudian panitia merumuskan kriteria khusus untuk bisa menjadi Mudir di satuan pendidikan Pesantren Persis Tarogong yaitu :
1. Anggota Persatuan Islam, yang dibuktikan dengan kartu anggota yang sah dan masih berlaku ;
2. Berijazah serendah-rendahnya S1 atau sederajat ;
3. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di Pesantren ;
4. Pengalaman manajerial yang relevan dengan tugas dan fungsi sekolah (staf pimpinan satuan pendidikan) paling sedikit 2 (dua) tahun
5. Sehat jasmani dan rohani ;
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun ;
7. Belum pernah menjabat sebagai mudir selama 2 (dua) kali masa jihad ;
8. Tidak menjadi anggota partai politik & ormas lain.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan maka terpilih bakal calon mudir yang memenuhi kriteria. Untuk bakal calon Mudir Mualimin yaitu Ustadz Aan Adam, Ustadz Usep Ruhiyat, Ustadz Dadang Ernawan, Ustadz Adung Abdurrahman, Ustadz Jaja Muhtar, Ustadz Heri Mulyadi, Ustadz Yasir Nurdin dan Ustadz Muhamad Ihfadilah.
Sementara bakal calon untuk Mudir Tsanawiyah yaitu Ustadz Yasir Ismail, Ustadz Isep Syaepudin, Ustadz Abdul Latief, Ustadz Endang Suryana, Ustadz Sulaeman Kadarsah, Ustadz Didin Kadarisman, Ustadz Irwan Burhanuddin, Ustadz Suryana dan Ustadz Riqi Nurhadian.
Kemudian dari bakal calon ini terpilih tiga orang berdasarkan dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh seluruh asatidz di satuan pendidikan secara online. Calon Mudir Mualimin yaitu Ustadz Aan Adam, Ustadz Dadang Ernawan dan Ustadz Heri Mulyadi. Dan untuk calon Mudir Tsanawiyah yaitu Ustadz Isep Syaepudin, Ustadz Yasir Ismail dan Ustadz Abdul Latief.
Untuk pemilihan Mudir Diniyah prosedurnya tidak sebagaimana pemilihan Mudir Mualimin dan Tsanawiyah.
“Khusus pemilihan Mudir Diniyah prosedurnya tidak sebagaimana ketentuan dalam pemilihan Mudir Mualimin-Tsanawiyah sehingga kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Mudir Am untuk memilih dan menentukannya”, jelasnya
Dalam proses pemilihan Mudir ini panitia melakukan tahapan yaitu :
1. Seleksi dan penetapan bakal calon yang dilaksanakan pada 6 September 2023 ;
2. Sosialisasi pemilihan mudir pada 12 September 2023 ;
3. Pemilihan calon mudir di satuan pendidikan yang dilaksanakan pada 14 September 2023 ;
4. Seleksi dan penetapan mudir oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur PC. Persis 2 orang, Mudir Am, Penasehat Pesantren dan Bidang SDI Pesantren untuk dilakukan Fit and Proper Test pada 18 September 2023 ;
5. Pelantikan Mudir pada 3 Oktober 2023.
“Tim seleksi melaksanakan pemilihan mudir melalui fit and proper test. Calon mudir yang terpilih secara mufakat dalam musyawarah ditetapkan sebagai mudir terpilih. Dan hasil musyawarah mufakat terpilih Ustadz Aan Adam untuk Mudir Mualimin dan Ustadz Isep Syaepudin untuk Mudir Tsanawiyah. Kemudian untuk Mudir Diniyah yang kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Mudir Am, maka Mudir Am memilih dan menetapkan Ustadz Heri Kusmawan sebagai Mudir Diniyah”, jelasnya
#humaspesantrenpersistarogong
Komentar (0)