Garut, 10 Juli 2025 – Pesantren Persis Tarogong menerima kunjungan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap satuan pendidikan berbasis keagamaan. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional KPAI untuk menguatkan perlindungan anak di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang menjadi bagian dari klaster pengasuhan alternatif dalam Konvensi Hak Anak.
Rombongan KPAI dipimpin langsung oleh Ai Rahmayanti, M.Ag, Komisioner KPAI yang membidangi klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kehadiran KPAI disambut oleh jajaran pimpinan pesantren, termasuk Semua Pembantu Mudir ‘Am, pengasuh asrama (musyrifah) dan pengelola jenjang pendidikan.

Diskusi interaktif pesantren persis tarogong dengan KPAI
Dalam pemaparannya, Ai Rahmayanti menegaskan bahwa kehadiran KPAI tidak hanya dalam konteks penanganan kasus, melainkan untuk menggali informasi dan praktik baik yang berkembang di lapangan. Ia menjelaskan bahwa KPAI adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tugas utama melakukan pengawasan, pengumpulan informasi, dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
“Pesantren termasuk dalam klaster pengasuhan alternatif. Maka penting bagi kami untuk menggali lebih dalam bagaimana pola pengasuhan dan perlindungan anak diterapkan di sini. Kami juga ingin mengetahui apakah pesantren ini telah menerapkan prinsip-prinsip sebagai pesantren ramah anak, dan apa saja praktik baik yang sudah dilakukan,” ujar Ai Rahmayanti.
Ia menambahkan bahwa saat ini di bawah koordinasi Kementerian Agama, telah ada program Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Dalam kunjungan ini, KPAI mendokumentasikan proses, sistem, dan pendekatan yang telah diterapkan di Pesantren Persis Tarogong untuk nantinya menjadi bagian dari laporan kepada kementerian terkait.

Tanggapan positif disampaikan oleh Usth. Hj. Ai Nurjanah, M.Ag, selaku Bidang SDI Pesantren Persis Tarogong. Ia menyampaikan bahwa pesantren ini telah menjadi bagian dari inisiatif Pesantren Ramah Anak sejak tahun 2008 melalui kerja sama dengan UNICEF.
“Kami adalah salah satu pesantren yang sejak awal telah mengembangkan konsep Pesantren Ramah Anak. Hasil dari kerja sama dengan UNICEF tersebut melahirkan lima nilai dasar pesantren yang hingga kini terus kami internalisasikan dalam sistem pendidikan dan pengasuhan,” ungkap Usth. Ai Nurjanah.
Sementara itu, Ust. Heri Mulyadi, S.H.I, dari PMA Bidang Pendidikan, menambahkan bahwa upaya pencegahan kekerasan dan penumbuhan kesadaran dalam pengasuhan terus dilakukan secara bertahap, melalui pembinaan internal, pembekalan santri, serta penguatan komunikasi antara pengasuh dan wali santri.

Penyerahan cinderamata dari Pesantren Persis Tarogong kepada KPAI
KPAI mencatat sejumlah praktik baik yang telah dilakukan di Pesantren Persis Tarogong, mulai dari sistem pengasuhan berbasis nilai, kedisiplinan yang humanis, hingga program pembinaan karakter. Komisioner KPAI menyatakan bahwa temuan-temuan tersebut sangat baik dan potensial untuk menjadi contoh bagi satuan pendidikan berbasis keagamaan lainnya.
“Banyak sekali praktik baik yang kami temukan di Pesantren Persis Tarogong. Ini semua, insyaAllah, akan kami bawa sebagai bahan laporan kepada kementerian terkait. Yang baik harus disebarluaskan, sementara yang perlu diperbaiki harus segera dibenahi bersama,” tutup Ai Rahmayanti.

Komentar (0)