Oleh: Mohammad Iqbal Santoso
Hasil perhitungan Hisab Hakiki diperoleh data sebagai berikut:
Berdasarkan data tersebut di atas, maka walaupun di sebagian besar wilayah Indonesia saat maghrib posisi bulan sudah di atas ufuk, ketinggian bulan tersebut tidak memungkinkan untuk terlihat karena terhalang (ghumma), atau hilal belum/tidak wujud, sehingga: bulan Ramadhan 1432H digenapkan 30 hari (istikmal) dan 1 Syawwal 1432H ditetapkan Rabu, 31 Agustus 2011
Dasar Hukum Penetapan tersebut adalah:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ …
Mereka bertanya kepadamu tentang Hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal / Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji… (QS Albaqarah 189)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ غُبِّيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ – متفق عليه
Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (Bukhori 1776)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُم فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلآثِينَ – رواه مسلم)
bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka tetapkanlah (shaum) 30 hari. (Muslim 1796)
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang sempurnakanlah jumlahnya menjadi tiga puluh. (HR Bukhori 1774)
اِذَا رَأيْتُمُ الـهِلاَلَ فَصُوْمُوا واِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَاِن غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا – رواه مسلم)
Apabila kalian melihat hilal, maka shaumlah dan jika kalian melihat hilal (kembali) maka ahirilah shaum. Tetapi jika terhalang (sehingga hilal tidak terlihat) shaumlah 30 hari (Muslim 1808)
Istinbat dari dalil-dalil diatas adalah:
Berdasarkan penelitian astronomis bulan disebut hilal atau dapat diamati sebagai hilal jika saat maghrib:
Garut, 17 Ramadhan 1432H (17 Agustus 2011M)
Komentar Facebook